cctv24.com Pandeglang, – Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan skor nilai 80,80 kategori “A” dengan opini “Kualitas Tertinggi”.
Piagam Penghargaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan ORI Banten, Fadli Afriadi didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto dan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Osman Affan kepada kepala kantor pertanahan di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Kepala Perwakilan ORI Banten, Fadli Afriadi menyampaikan, seluruh kantor pertanahan tahun ini mengalami peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian kantor pertanahan yang mendapatkan kategori “A” dengan opini “Kualitas Tertinggi” diperoleh 4 (empat) kantor pertanahan yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dengan perolehan nilai 91,45, Kota Tangerang dengan nilai 89,45, Kabupaten Tangerang dengan nilai 89,14, Kabupaten Pandeglang dengan nilai 88,80, Kota Serang dengan nilai 88,60.
Kemudian, kantor pertanahan yang mendapatkan kategori “B” dengan opini “Kualitas Tinggi” adalah Kantor Pertanahan Kota Cilegon dengan nilai 87,69, Kota Tangerang Selatan dengan nilai 87,29 dan Kabupaten Lebak dengan nilai 87,22.
Selanjutnya Fadli mengatakan, apresiasi diberikan kepada sejumlah badan pelayanan publik di Banten, di antaranya adalah BPN Kabupaten Pandeglang yang berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2009 terutama dalam bidang pencegahan maladministrasi.
Ia mengatakan, BPN Kabupaten Pandeglang mengalami peningkatan hasil kinerja penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kategori zona hijau.
“Kategori zona hijau yaitu punya kepatuhan yang tinggi,” cetusnya.
Ia mengatakan, standar pelayanan publik merupakan tolak ukur tingkat kepatuhan pemerintah terhadap undang-undang. Penilaian itu adalah salah satu upaya pencegahan maladministrasi.
Di antaranya adalah dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif. Hasil akhir dari penilaian tersebut adalah dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik.
Fadli menjelaskan, Ombudsman menggunakan empat aspek dalam penilaian yang meliputi kompetensi penyelenggara dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan dengan mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik.
“Aduan-aduan selalu pasti akan ada, komplain, laporan, namun bagaimana mereka merespon dalam menangani aduan itu,” tegas Fadli.
Semetara Kepala BPN Kabupaten Pandeglang Basuki Raharja mengucapkan terimakasih atas penghargaan tersebut. Karena kategori A merupakan nilai Tertinggi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan publik service, baik secara kualitatif maupun kuantitatif sebaik mungkin, sesuai arahan dari bapak Kakanwil BPN Banten,” ungkap Basuki kepada awak media, pada Kamis (11/1/2024).
Selajutnya Basuki menyampaikan target tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang bisa menyabet Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Untuk meraih WBK pihaknya akan melakukan pembenahan di berbagai aspek, seperti meningkat sarana prasarana kantor hingga layanan masyarakat.
“Tentunya ke depan kami ingin tahun 2024 nanti Kantah Kabupaten Pandeglang meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Itu yang kami utamakan,” tandas nya. (DeJael)